Tugas dan Fungsi

TUPOKSI BIDANG BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA DUMAI

1. SEKRETARIAT BAPENDA

MEMILIKI TUGAS

melaksanakan perencanaan umum, pemprograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

MENYELENGGARAKAN  FUNGSI

  1. pengoordinasian kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran  Badan Pendapatan Daerah;
  3. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan Pendapatan Daerah;
  4. penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

2. BIDANG  PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MEMILIKI TUGAS

menyiapkan bahan pendaftaran, pendataan, penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.

MENYELENGGARAKAN  FUNGSI

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan tentang pendaftaran, pendataan  dan penetapan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. pelaksanaan administrasi sistem dan prosedur pendaftaran, pendataan dan penetapan  pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan  pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan pedoman pelaksanaan  pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  6. penyiapan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

  1. BIDANG  PENAGIHAN

MEMILIKI TUGAS

Menyiapkan pelaksanaan penagihan dan perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang serta pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah

MENYELENGGARAKAN  FUNGSI

  1. penyiapan bahan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah yang  telah melampaui batas jatuh tempo;
  2. penyiapan pendistribusian surat menyurat dan dokumentasi yang  berhubungan dengan penagihan;
  3. pelaksanaan penerbitan surat-surat fiskal, penagihan terhadap piutang  pendapatan daerah dan pengaturan pengangsuran piutang secara bertahap;
  4. penyiapan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah yang dikelola oleh perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
  5. penyiapan bahan perumusan bentuk formulir, kartu dan lain sebagainya untuk keperluan administrasi pemungutan yang meliputi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  6. penyiapan bahan laporan atas pelaksanaan surat paksa oleh juru sita dan menyelenggarakan penetapan penerimaan atas penagihan hutang pajak yang dijalankan dengan surat paksa;
  7. pelaksanaan penyusunan program kerja pengawasan secara rutin;
  8. penyiapan bahan laporan pengawasan; dan
  9. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan  lingkup fungsinya.

 

  1. BIDANG PBB DAN BPHTB

MEMILIKI TUGAS

menyiapkan pelaksanaan pendataan, penilaian penetapan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pengelolaan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

MENYELENGGARAKAN  FUNGSI

  1. menyiapkan administrasi kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan  Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. pelaksanaan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. pelaksanaan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. pelaksanaan pengelolaan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea  Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  5. penyiapan pengelolaan  data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  6. penyiapan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  7. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

  1. BIDANG HUKUM DAN KEBERATAN

MEMILIKI TUGAS

menyiapkan penyusunan produk hukum daerah dibidang pajak daerah dan retribusi daerah, menyiapkan administrasi pengajuan keberatan wajib pajak dan melakukan

pemeriksaan wajib pajak.

MENYELENGGARAKAN  FUNGSI

  1. penyusunanan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan  peraturan lainnya di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. penyusunan rencana program dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)  pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. penyiapan pengolahan dan penelitian data yang berkaitan dengan  pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. pelaksanaan penerimaan pengajuan permohonan keberatan dari wajib  pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
  5. penyiapan bahan penyelesaian pengaduan dan permohonan keberatan;
  6. penyiapan bahan-bahan pemeriksaan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  8. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsi.