TUPOKSI BIDANG BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA DUMAI
1. SEKRETARIAT BAPENDA
MEMILIKI TUGAS
melaksanakan perencanaan umum, pemprograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- pengoordinasian kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Pendapatan Daerah;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan Pendapatan Daerah;
- penataan organisasi dan tata laksana;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.
2. BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
MEMILIKI TUGAS
menyiapkan bahan pendaftaran, pendataan, penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- penyiapan bahan perumusan kebijakan tentang pendaftaran, pendataan dan penetapan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan administrasi sistem dan prosedur pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan perencanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan pedoman pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- penyiapan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.
- BIDANG PENAGIHAN
MEMILIKI TUGAS
Menyiapkan pelaksanaan penagihan dan perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang serta pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- penyiapan bahan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
- penyiapan pendistribusian surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
- pelaksanaan penerbitan surat-surat fiskal, penagihan terhadap piutang pendapatan daerah dan pengaturan pengangsuran piutang secara bertahap;
- penyiapan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah yang dikelola oleh perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan;
- penyiapan bahan perumusan bentuk formulir, kartu dan lain sebagainya untuk keperluan administrasi pemungutan yang meliputi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
- penyiapan bahan laporan atas pelaksanaan surat paksa oleh juru sita dan menyelenggarakan penetapan penerimaan atas penagihan hutang pajak yang dijalankan dengan surat paksa;
- pelaksanaan penyusunan program kerja pengawasan secara rutin;
- penyiapan bahan laporan pengawasan; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.
- BIDANG PBB DAN BPHTB
MEMILIKI TUGAS
menyiapkan pelaksanaan pendataan, penilaian penetapan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta pengelolaan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- menyiapkan administrasi kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- pelaksanaan pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- pelaksanaan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- penyiapan pengelolaan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- penyiapan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsinya.
- BIDANG HUKUM DAN KEBERATAN
MEMILIKI TUGAS
menyiapkan penyusunan produk hukum daerah dibidang pajak daerah dan retribusi daerah, menyiapkan administrasi pengajuan keberatan wajib pajak dan melakukan
pemeriksaan wajib pajak.
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
- penyusunanan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan peraturan lainnya di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyusunan rencana program dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyiapan pengolahan dan penelitian data yang berkaitan dengan pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan penerimaan pengajuan permohonan keberatan dari wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
- penyiapan bahan penyelesaian pengaduan dan permohonan keberatan;
- penyiapan bahan-bahan pemeriksaan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan lingkup fungsi.