Berdasar PP No.8 Tahun 1979 tertanggal 11 April 1979, Dumai berubah status menjadi Kota Administratif (merupakan kota administratif pertama di Sumatera dan ke-11 di Indonesia) di bawah Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkalis.
Berdasar UU No.16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, tambahanLembaran Negara Nomor 3829), Dumai berubah status menjadi Kotamadya sehingga menjadi Kotamadya Dati. II Dumai. Seiring perkembangan politik di Indonesia, berdasar UU No. 22 Tahun 1999 maka Kotamadya Dumai berubah menjadi Kota Dumai. Masa jabatan Walikota Dumai pertama dari tanggal 27 April 1999 sehingga tanggal 27 April dijadikan hari ulang tahun Kota Dumai.
DinasPendapatan Daerah Kota Dumai terbentuk bersama dengan semangat pembentukkan Otonomi Daerah Kota Dumai (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai), sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Pada tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai berubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kota Dumai,
Kemudian Pada Tahun 2011 Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kota Dumai dilebur atau berganti menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai berdiri sendiri sedangkan Bagian Keuangan bergabung ke Sekretariat Daerah Kota Dumai
Kemudian pada Tahun 2017 Dinas Pendapatan Kota Dumai berubah sesuai Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai (Bapenda)